As the global climate change is keep on progress, dentist, as one of the professional health care practitioners, must take a professional accountability at this issue. Green dentistry is an environment-friendly dental approach that brings together dental practice with environment management.
Kedokteran gigi adalah cabang dunia kesehatan yang banyak melakukan tindakan operatif setiap harinya. Karenanya, kedokteran gigi pun harus menyadari pentingnya isu perubahan iklim ini dan turut serta dalam usaha adaptasi tersebut. Baru-baru ini tercetus istilah green dentistry, yakni suatu pendekatan dental yang ramah lingkungan, yang menggabungkan perawatan dental dengan pengelolaan lingkungan.
Dokter gigi memiliki tanggung jawab dalam memelihara dan melindungi lingkungan tempat prakteknya, mulai dari perlindungan kepada pasien, klinik dan alam sekitarnya.Tempat praktik dokter gigi dapat berpotensi sebagai asal limbah yang tak kalah membahayakan bagi lingkungan bahkan dapat menyebabkan penyakit menular. Limbah berbahaya tersebut dapat berupa limbah infeksi dan limbah kimia.(1)
Limbah infeksi adalah limbah yang dapat menularkan penyakit seperti darah dan jaringan, yang dapat menularkan penyakit. Sedangkan limbah kimia adalah limbah yang dapat merusak lingkungan seperti limbah tambalan amalgam (berwarna hitam) yang mengandung merkuri sebanyak 40-50 persen, limbah pencucian film X-ray yang mengandung silver, hydroquinone dan chromium, limbah bahan sterilisasi alat yang mengandung alkohol, glutaraldehyde dan ortho-phthaldehyde, dan cairan bleaching dengan konsentrasi tinggi.(1)
Selain kedua jenis limbah tersebut, bahan-bahan dan obat yang selalu dipakai dokter gigi dalam praktiknya juga dapat mengganggu lingkungan, di antaranya seperti jarum suntik, masker, sarung tangan, alat-alat pemanas, obat-obat pulpa, sinar halogen serta laser. Jika tidak ditampung di tempat khusus, bahan-bahan tersebut dapat memasuki aliran pembuangan selokan lalu ikut mengalir ke sungai dan ke laut atau bisa juga mengendap di sekitar saluran pembuangan. Sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan penyakit. (2)
Pemakaian bahan dan peranti kedokteran gigi yang aman tak hanya baik bagi kesehatan pasien,juga membantu menyelamatkan lingkungan dari limbah dan polusi. Harus terdapat strategi tersendiri untuk meminimalkan limbah sisa tindakan operatif tersebut tanpa merugikan pasien maupun profesi kedokteran gigi.
Masalah pemeliharaan lingkungan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal-hal yang terkait pembinaan serta pengawasan praktik kedokteran gigi juga telah diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), dalam Bab IX Pasal 71 dan 72. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) juga turut mendampingi upaya pembinaan dengan bertugas mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.(3)
sumber:
1. Green Dentistry, Cegah Limbah Praktik Dokter Gigi http://www.kompas.com/202.146.4.17/Kesehatan/index.php?channel=1&mn=20 17/03/2008
2. Green Dentistry , Upaya Dokter Gigi Mengatasi Limbah Praktik http://www.republika.co.id/202.155.15.208/
3. Kedokteran Gigi Kini Mengarah pada Bahan Nontoksik. http://cybermed.cbn.net.id/cbprtl/cybermed/index.htm
penulis: aka