Saat
ini sering sekali kita temui di jalan-jalan tulisan "Ahli Gigi" atau "Tukang Gigi" yang terpampang
dengan bebasnya. Banyak di antaranya disertai dengan ilustrasi senyum manis
seorang wanita, gigi palsu full, dan deretan gigi yang dihiasi kawat gigi warna-warni. Sebuah upaya untuk
menarik pengunjung.
Sebenarnya
siapa ahli/tukang gigi? Apa yang mereka lakukan?
Menurut
permenkes, nomer 399/menkes/per/V/1989 jelas disebutkan wewenang tukang gigi
adalah membuat membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh
dengan bahan akrilik.1
Namun
sayangnya dari informasi yang saya ketahui, dan yang pernah saya lihat, mereka
bahkan melakukan berbagai macam perawatan dental yang hanya boleh dilakukan
dokter gigi. Ada yang melakukan penambalan, pembuatan gigi tiruan, bahkan yang
lebih berbahaya, pencabutan gigi dan pemasangan kawat gigi!
Perlu
diketahui bagi para pasien, bahwa ahli/tukang gigi tidak melewati pendidikan
yang memadai untuk merawat pasien. Ahli gigi TIDAK mengetahui bagaimana
mendiagnosis suatu kelainan, membuat rencana perawatan dan sebagainya. Mereka
juga tidak mampu mengenali dan membedakan keadaan normal dan patologis,
bagaimana indikasi dan kontraindikasi suatu tindakan kedokteran gigi dan
prosedur standar untuk melakukannya.
Para
dokter gigi dididik dengan serius untuk memahami berbagai aspek kedokteran
gigi. Tiap percabangan ilmu harus dipahami benar-benar agar dapat
melakukan perawatan yang optimal bagi pasien. Setiap bagian memiliki prosedur
tindakan yang mengharuskan dokter gigi memiliki keterampilan khusus yang harus
dilatih berulang-ulang selama bertahun-tahun. Faktor-faktor seperti estetika,
fungsi, oklusi dan kesehatan keseluruhan rongga mulut sangat ditekankan selama
perawatan.
Dokter
gigi juga dididik sejak awal untuk berpegang teguh pada kode etik kedokteran,
bagaimana memperlakukan pasien dan teman sejawat, bahkan kewajiban terhadap
diri sendiri untuk terus meningkatkan ilmu dan keahlian pun dicantumkan di
sana.
Untuk
dapat berpraktek, kini dokter gigi harus memiliki lisensi berupa STR dan SIP
yang didapat melalui serangkaian ujian kompetensi dan syarat formal lainnya.
Saat berpraktek, dokter gigi yang sedikit saja melenceng dari prosedur standar
operasional yang ditetapkan untuk suatu perawatan bisa dianggap melakukan
malpraktek. Undang-undang dengan kuatnya mengatur kedudukan dokter gigi.
Memang tidak semua tukang gigi nakal, namun nyatanya sangat
memprihatinkan melihat banyak pasien yang menjadi korban dari
perawatan gigi di luar kewenangan yang
dilakukan di bilik-bilik Ahli/Tukang Gigi. Sebagai contoh:
Penambalan
gigi tanpa mendapatkan bentuk gigi yang sesuai, sehingga estetis terganggu
Penambalan
gigi dengan akrilik, yang sama sekali bukan bahan yang tepat untuk menambal
gigi
Penambalan
gigi tanpa memperhatikan kontur dan posisinya terhadap gusi, sehingga
mengakibatkan kerusakan tulang sekitar gigi yang hebat
Penambalan
gigi tanpa memperhatikan kedalaman karies, sehingga malah menimbulkan infeksi
periapikal serius.
Pencabutan
gigi tanpa alat yang steril dan sesuai
Pencabutan
gigi tanpa anestesi yang memadai dan tidak memperhatikan keadaan umum penderita
Teknik
pencabutan yang salah, sehingga sisa akar masih tertinggal dan menyebabkan
infeksi lanjutan
Pemasangan
gigi palsu tanpa mencabut sisa akar. Hal ini sangat merugikan karena sumber
infeksi tidak diangkat, dan kelak gigi palsu tidak akan stabil.
Pemasangan
gigi palsu tanpa desain yang sesuai, sehingga mengganggu oklusi (gigitan) dan
terjadi kerusakan jaringan penyangga
Pemasangan
kawat gigi serampangan, bukannya mendapatkan oklusi (gigitan) yang baik, posisi
gigi menjadi berantakan, nyeri dan terjadi kelainan sendi rahang.
Pemasangan
kawat gigi yang sembarangan juga bisa
menyebabkan perubahan bentuk wajah, bukannya estetika yang didapat melainkan
kekecewaan semata.
Selain
itu patut diperhatikan bagaimana pengendalian infeksi silang:
Apakah alat-alat yang digunakan dalam keadaaan
steril??
Bagaimana cara mereka "mensterilkan" alat-alat yang
digunakan?
Apakah mereka melindungi pasien dan diri sendiri dengan sarung tangan dan masker??
Tanpa kontrol infeksi yang memadai, akan banyak penyakit
menular mengintai, diantaranya: Hepatitis B, Herpes
Simplex, TBC, dan yang paling mengerikan: AIDS
Dokter
gigi memiliki syarat yang ketat dalam masalah kontrol infeksi, mensterilkan
alat juga harus dengan alat khusus,
Personal Protective Equipment (PPE) seperti masker dan sarung tangan harus
selalu digunakan.
Begitulah,
tindakan yang tidak memperhatikan indikasi maupun
kontraindikasi, bagaimana prosedur standar yang harus dilakukan, dan
kontrol infeksi yang wajib dilaksanakan akan sangat merugikan pasien.
Saya baru mendengar terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011
Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989
Tentang Pekerjaan Tukang Gigi.2
Namun
pencabutan izin tukang gigi dan
menutupnya secara serentak rasanya juga sulit karena lemahnya pengawasan.
Bahkan sudah muncul suara-suara yang menuduh ini adalah upaya pembinasaan
lapangan kerja tanpa pembinaan.
Adalah
tugas kita sebagai dokter gigi untuk terus menyampaikan informasi yang benar
mengenai perawatan gigi yang ideal kepada pasien. Sementara pemerintah harus
bisa mengayomi segala pihak terkait, agar tidak dikira tidak berpihak kepada
rakyat yang membutuhkan lapangan kerja. Ada baiknya agar lebih dulu dilakukan
upaya progresif baik ke tukang gigi maupun masyarakat, seperti sosialisasi dan
dengar pendapat juga pembinaan dan permodelan usaha kesehatan gigi lainnya
sebagai pilihan pekerjaan, seperti tekniker gigi atau radiografer gigi.
Kebanyakan
orang takut ke dokter gigi karena merasa perawatannya mahal, padahal, semakin
dini kelainan rongga mulut dideteksi, semakin mudah dan murah perawatan yang
dilakukan. Gigi dan gusi adalah bagian tubuh yang sangat mudah berubah dan
dipengaruhi berbagai macam faktor. Dengan rutin berkunjung ke dokter gigi,
dapat dideteksi potensi gigi berlubang dan kelainan gusi, pencegahan ini sangat
penting agar dapat mengendalikan faktor risiko dan tidak berkembang ke arah
yang lebih serius. Dokter gigi juga kini mudah ditemukan dimana-mana, bahkan di
puskesmas-puskesmas.
Daftar referensi:
- <http://www.perigigiku.com/?mod=berita&act=view&id=12>
- http://psmkgi.org/news/pemerintah-cabut-semua-izin-praktik-tukang-gigi/