Menurut Washington State Departement of Ecology, jenis limbah kedokteran gigi yang
dianggap berbahaya untuk lingkungan adalah:
·
Limbah Amalgam, termasuk:
o
Contact
and noncontact scrap amalgam
o
Amalgam sludge dari separator
·
Elemental mercury
·
X-ray fixer yang sudah digunakan
·
X-ray developer yang berlum digunakan
·
Lead foil dari film x-ray
·
Lead apron yang sudah aus
·
Lead lines boxes
·
Larutan pembersih dan disinfectant
Untuk menangani hal tersebut, di luar negeri diterapkan konsep Best Management Practice in the Dental Office (BMP). Standar minimum BMP yang direkomendasikan didasarkan pada
dua konsep:
- Dokter gigi harus berusaha menghasilkan limbah kedokteran gigi seminimal mungkin dari kliniknya
- Limbah kedokteran gigi dikumpulkan, disimpan dan dikelola secara benar
Mengurangi penggunaan dan mendaur-ulang limbah kedokteran gigi
sebisa mungkin adalah pendekatan yang lebih ditekankan karena akan mengurangi
jumlah biaya yang diperlukan.
Jika
daur ulang limbah kedokteran gigi sulit dilakukan, maka diperlukan metode
pembuangan limbah buangan kedokteran gigi sebagai bahan yang dianggap berbahaya. Di luar negeri banyak agensi pembuangan limbah cair yang
memiliki program pengumpulan untuk limbah yang dianggap berbahaya untuk
“produsen” limbah dalam skala kecil seperti penyedia layanan kesehatan gigi.
Contohnya, adanya program conditionally-exempt
small quantity generator (CESOG) yang dapat menerima 200 pound dari kombinasi
scrap amalgam, larutan fixer x-ray dan lead foil dalam tiap bulannya. Sementara
program semacam ini di Indonesia masih belum jelas keberadaan dan regulasinya.
sumber:
No comments:
Post a Comment