March 14, 2012

Tukang Gigi, bagaimana jika alih profesi?


Kalau pada tulisan sebelumnya saya banyak menyinggung mengenai bahaya yang mengintai di dalam bilik Ahli/Tukang Gigi, kini saya akan memaparkan ide untuk mengatasi praktek liar Ahli/Tukang Gigi…

Mungkin apabila dilakukan "penertiban" Tukang Gigi, akan timbul potensi kericuhan dan kerepotan yang luar biasa. Menurut hemat saya ada cara yang lebih menguntungkan semua pihak dalam mengatasi masalah ini.
Dengan apa?  mendidik dan memproyeksikan "Tukang Gigi" untuk bekerja di bidang usaha kesehatan gigi lain.

Ya, ide saya adalah untuk mengalihkan profesi mereka. Ahli/Tukang Gigi punya pengalaman membuat gigi tiruan, mengapa tidak mendidik mereka lebih lanjut untuk menjadi TEKNIKER GIGI??

Tekniker Gigi adalah oran g yang bekerja di lab dental, mereka memproses benda-benda yang akan diubah menjadi gigi tiruan, baik cekat atau lepasan. Tekniker gigi tidak berhubungan dengan pasien secara langsung. Proses pembuatan gigi tiruan memerlukan keterampilan dan penguasaan alat-alat khusus. Saat ini dengan meningkatnya jumlah dokter gigi dan banyaknya jumlah pasien, tekniker gigi adalah profesi yang masih amat sangat dibutuhkan.

Dengan adanya perbandingan yang sesuai antara  dokter gigi dan tekniker gigi, bisa dibayangkan berapa efisiennya pengerjaan suatu gigi tiruan di lab dental. Bayangkan waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan suatu gigi tiruan bisa menjadi lebih cepat dengan adanya tenaga yang lebih melimpah.

Dunia kedokteran gigi sangat luas, tidak semuanya berhubungan langsung dengan pasien, sehingga bisa dipikirkan untuk upaya alih profesi Ahli Gigi ke bidang-bidang terkait. Selain tekniker gigi, untuk menunjang dunia kedokteran gigi, masih dibutuhkan: Teknisi Dental Unit, Supplier Alat dan Bahan Kedokteran Gigi, Radiografer Dental, dan lain-lain.

Kelak istilah ahli gigi/tukang gigi dapat ditiadakan, terutama sekali di undang-undang karena potensial menimbulkan kesalahpahaman.

Secara umum dan sederhananya, langkah-langkah yang bisa diambil adalah:

  •  melakukan pendataan mengenai jumlah dan lokasi "Ahli/Tukang Gigi" yang bertebaran di Indonesia.
  •  melakukan pendataan mengenai jenis pekerjaan dental yang dilakukan oleh para "Ahli/Tukang Gigi" tersebut
  •  mendata lab dental, teknisi dental unit, dan toko dental
  •  mendapatkan pengajar untuk melakukan pelatihan lanjutan bersertifikasi untuk keperluan alih profesi
  •  melakukan sosialisasi ke ahli gigi, lab dental, teknisi dental unit, dan toko dental terkait mengenai rencana ini
  •  melaksanakan pengajaran singkat bersertifikasi =)

Mungkin ide saya masih banyak cacatnya, tapi saya berharap paling tidak ini bisa menjadi gambaran solusi yang saling menguntungkan banyak pihak. Saya sangat berharap tidak ada lagi pasien yang menjadi korban praktik gigi yang serampangan, dan dunia kedokteran gigi Indonesia bisa lebih maju dengan didapatnya sumber daya yang berkualitas.

Ahli gigi, Tukang Gigi, dan Dokter Gigi


Saat ini sering sekali kita temui di jalan-jalan tulisan "Ahli Gigi"  atau "Tukang Gigi" yang terpampang dengan bebasnya. Banyak di antaranya disertai dengan ilustrasi senyum manis seorang wanita, gigi palsu full, dan deretan gigi yang dihiasi  kawat gigi warna-warni. Sebuah upaya untuk menarik pengunjung.

Sebenarnya siapa ahli/tukang gigi? Apa yang mereka lakukan?

Menurut permenkes, nomer 399/menkes/per/V/1989 jelas disebutkan wewenang tukang gigi adalah membuat membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dengan bahan akrilik.1

Namun sayangnya dari informasi yang saya ketahui, dan yang pernah saya lihat, mereka bahkan melakukan berbagai macam perawatan dental yang hanya boleh dilakukan dokter gigi. Ada yang melakukan penambalan, pembuatan gigi tiruan, bahkan yang lebih berbahaya, pencabutan gigi dan pemasangan kawat gigi!

Perlu diketahui bagi para pasien, bahwa ahli/tukang gigi tidak melewati pendidikan yang memadai untuk merawat pasien. Ahli gigi TIDAK mengetahui bagaimana mendiagnosis suatu kelainan, membuat rencana perawatan dan sebagainya. Mereka juga tidak mampu mengenali dan membedakan keadaan normal dan patologis, bagaimana indikasi dan kontraindikasi suatu tindakan kedokteran gigi dan prosedur standar untuk melakukannya.

Para dokter gigi dididik dengan serius untuk memahami berbagai aspek kedokteran gigi. Tiap percabangan ilmu  harus dipahami benar-benar agar dapat melakukan perawatan yang optimal bagi pasien. Setiap bagian memiliki prosedur tindakan yang mengharuskan dokter gigi memiliki keterampilan khusus yang harus dilatih berulang-ulang selama bertahun-tahun. Faktor-faktor seperti estetika, fungsi, oklusi dan kesehatan keseluruhan rongga mulut sangat ditekankan selama perawatan.

Dokter gigi juga dididik sejak awal untuk berpegang teguh pada kode etik kedokteran, bagaimana memperlakukan pasien dan teman sejawat, bahkan kewajiban terhadap diri sendiri untuk terus meningkatkan ilmu dan keahlian pun dicantumkan di sana.

Untuk dapat berpraktek, kini dokter gigi harus memiliki lisensi berupa STR dan SIP yang didapat melalui serangkaian ujian kompetensi dan syarat formal lainnya. Saat berpraktek, dokter gigi yang sedikit saja melenceng dari prosedur standar operasional yang ditetapkan untuk suatu perawatan bisa dianggap melakukan malpraktek. Undang-undang dengan kuatnya mengatur kedudukan dokter gigi.

Memang tidak semua tukang gigi nakal, namun nyatanya sangat memprihatinkan melihat banyak pasien yang menjadi korban dari perawatan  gigi di luar kewenangan yang dilakukan di bilik-bilik Ahli/Tukang Gigi. Sebagai contoh:

Penambalan gigi tanpa mendapatkan bentuk gigi yang sesuai, sehingga estetis terganggu
Penambalan gigi dengan akrilik, yang sama sekali bukan bahan yang tepat untuk menambal gigi
Penambalan gigi tanpa memperhatikan kontur dan posisinya terhadap gusi, sehingga mengakibatkan kerusakan tulang sekitar gigi yang hebat
Penambalan gigi tanpa memperhatikan kedalaman karies, sehingga malah menimbulkan infeksi periapikal serius.
Pencabutan gigi tanpa alat yang steril dan sesuai
Pencabutan gigi tanpa anestesi yang memadai dan tidak memperhatikan keadaan umum penderita
Teknik pencabutan yang salah, sehingga sisa akar masih tertinggal dan menyebabkan infeksi lanjutan
Pemasangan gigi palsu tanpa mencabut sisa akar. Hal ini sangat merugikan karena sumber infeksi tidak diangkat, dan kelak gigi palsu tidak akan stabil.
Pemasangan gigi palsu tanpa desain yang sesuai, sehingga mengganggu oklusi (gigitan) dan terjadi kerusakan jaringan penyangga
Pemasangan kawat gigi serampangan, bukannya mendapatkan oklusi (gigitan) yang baik, posisi gigi menjadi berantakan, nyeri dan terjadi kelainan sendi rahang.
Pemasangan kawat gigi yang sembarangan  juga bisa menyebabkan perubahan bentuk wajah, bukannya estetika yang didapat melainkan kekecewaan semata.

Selain itu patut diperhatikan bagaimana pengendalian infeksi silang:
Apakah alat-alat yang digunakan dalam keadaaan steril??
Bagaimana cara mereka "mensterilkan" alat-alat yang digunakan?
Apakah mereka melindungi pasien dan diri sendiri dengan  sarung tangan dan masker??
Tanpa kontrol infeksi yang memadai, akan banyak penyakit menular mengintai, diantaranya: Hepatitis B, Herpes Simplex, TBC, dan yang paling mengerikan: AIDS

Dokter gigi memiliki syarat yang ketat dalam masalah kontrol infeksi, mensterilkan alat juga  harus dengan alat khusus, Personal Protective Equipment (PPE) seperti masker dan sarung tangan harus selalu digunakan.

Begitulah, tindakan yang tidak memperhatikan indikasi maupun kontraindikasi, bagaimana prosedur standar yang harus dilakukan, dan kontrol infeksi yang wajib dilaksanakan akan sangat merugikan pasien. 

Saya baru mendengar terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi.2
Namun pencabutan izin tukang gigi  dan menutupnya secara serentak rasanya juga sulit karena lemahnya pengawasan. Bahkan sudah muncul suara-suara yang menuduh ini adalah upaya pembinasaan lapangan kerja tanpa pembinaan.

Adalah tugas kita sebagai dokter gigi untuk terus menyampaikan informasi yang benar mengenai perawatan gigi yang ideal kepada pasien. Sementara pemerintah harus bisa mengayomi segala pihak terkait, agar tidak dikira tidak berpihak kepada rakyat yang membutuhkan lapangan kerja. Ada baiknya agar lebih dulu dilakukan upaya progresif baik ke tukang gigi maupun masyarakat, seperti sosialisasi dan dengar pendapat juga pembinaan dan permodelan usaha kesehatan gigi lainnya sebagai pilihan pekerjaan, seperti tekniker gigi atau radiografer gigi.

Kebanyakan orang takut ke dokter gigi karena merasa perawatannya mahal, padahal, semakin dini kelainan rongga mulut dideteksi, semakin mudah dan murah perawatan yang dilakukan. Gigi dan gusi adalah bagian tubuh yang sangat mudah berubah dan dipengaruhi berbagai macam faktor. Dengan rutin berkunjung ke dokter gigi, dapat dideteksi potensi gigi berlubang dan kelainan gusi, pencegahan ini sangat penting agar dapat mengendalikan faktor risiko dan tidak berkembang ke arah yang lebih serius. Dokter gigi juga kini mudah ditemukan dimana-mana, bahkan di puskesmas-puskesmas.

Daftar referensi:
  1. <http://www.perigigiku.com/?mod=berita&act=view&id=12>
  2.  http://psmkgi.org/news/pemerintah-cabut-semua-izin-praktik-tukang-gigi/

February 13, 2012

Dental Development Undergraduate Scholarship, University of Kent, UK

Dental Development Undergraduate Scholarship, University of Kent, UK

The Division of Dentistry in the Centre for Professional Practice at the University of Kent will be offering scholarships to a number of applicants.
Scholarships of £250, £500, £750 and £1,000 will be available. The maximum amount available to any scholar will be £1,000 per academic stage.
University of Kent Dental Development Scholarship
This scholarship competition is open to all UK, EU and Overseas full-time undergraduate students.
This scholarship fund is designed to support widening access and participation in higher education by dental care professionals and will provide a partial scholarship to incoming and current students in the Dental Care programmes at the University of Kent.
Scholarships of £250, £500, £750 and £1,000 per annum will be available. The maximum amount available to any scholar will be £1,000 per academic stage.
Scholarships may be awarded for 1, 2 or 3 stages, and any applicant awarded a scholarship at stage 1 or 2 will be able to reapply for succeeding academic stages at the end of June each year. Scholarships will also be subject to satisfactory academic progress
Criteria
  • Applicants must fulfill the normal entry requirements for the course
  • Applicants must hold an offer of a place or be an existing student in good standing for a full-time or flexible degree at the University of Kent for the following or current academic year in the Dental Care programme
  • Applicants will be judged on the strength of their academic background and appropriate completion of the award application form
  • Priority will be given to applicants in the following order:-
      • qualified dental nurses
      • other dental care professionals
How to apply
Make an application for this scholarship Ref: DDS
If you have any problems with your application please email: scholarships@kent.ac.uk
Please note that interviews for scholarships will take place on the same day as academic interviews.
The deadline for receipt of applications is Friday 20th July 2012.
You can hold a University bursary and a scholarship at the same time.
--==ooOOOoo==--
source:
http://www.scholarshipsgrantsloan.com/dental-development-undergraduate-scholarship-university-of-kent-uk/
 
 
 

January 30, 2012

spell DENTIST!

D   etail
E   ye-hand coordination and esthetics
N   eed
T   eeth
I     nterpersonal skills
S    ervice
T   eamwork

source:
Rogers, CS. How to Get into the Right Dental School. McGraw Hill Professional. 1998.


Pemisahan Limbah Kedokteran Gigi (Dental Waste Segregation)

Praktek dokter gigi kini harus memperhatikan aspek lingkungan. Upayakan sejak sekarang untuk menjalankan praktek dokter gigi yang ramah lingkungan. Salah satunya dengan memperhatikan pengelolaan limbah kedokteran gigi. Dari berbagai tindakan yang dilakukan dokter gigi, terdapat berbagai tipe limbah yang dihasilkan, yang tentu saja bukan limbah biasa.

Memisahkan limbah kedokteran gigi ternyata cukup sederhana. Yang diperlukan adalah tekad untuk Berikut adalah metode pemisahan jenis limbah kedokteran gigi berdasarkan warna container (color coding for waste disposal), yang diadopsi dari NHS Scotland:


Limbah dengan risiko rendah
Orange Stream Waste
 Untuk keperluan dental sehari-hari , kantung oranye ini meliputi limbah berupa:
  • Dressings and Swabs;
  • Benda sekali pakai: sarung tangan, apron, masker, lap yang terkontaminasi
  • Benda-benda lain yang berkontak dengan pasien (plastik untuk wrapping DU, misalnya)

Semua limbah jenis ini sebaiknya dikelola dengan Heat Disinfection System (HDS) atau dengan disinfeksi panas. Plastik yang digunakan berkode warna oranye




Untuk gelas pecah
Cairan terkontaminasi dan darah, termasuk kantung dan tube,
masuk ke kontainer oranye namun berbahan keras yang tidak mudah bocor (orange stream bin) digambar nampak berwarna kuning =)

Limbah risiko tinggi
Yellow Stream Waste
Untuk keperluan dental, kontainer ini akan banyak dipakai di ranah bedah. Limbah yang termasuk golongan ini: 
  • Bagian tubuh yang diambil seperti: gigi dengan tumpatan, TAPI BUKAN tumpatan AMALGAM
  • Cairan farmasi seperti obat-obatan dan bahan anestesi
  • Benda tajam seperti matrix band, scalpel blade, jarum suntik sekali pakai
  • Vial obat seperti cartridge dan ampul
  • Bagian metal terkontaminasi seperti instrument bedah yang rusak/sekali pakai: bur dan file endodontic
  • Limbah yang sangat infeksius, seperti darah yang terinfeksi

Semua limbah tersebut diolah secara insinerasi atau pembakaran.
Persyaratan container: rigid, sukar dibuka, tidak mudah bocor


Limbah Spesial
Red Stream Waste
http://www.hms.harvard.edu/orsp/coms/images/Biohazard-Symbols-Used-and-Failed.jpg

Digunakan untuk limbah yang tidak bisa di insinerasi dan membutuhkan pemrosesan kembali oleh tenaga ahli, sehingga nantinya bahan kimia yang ada dapat ditangani untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan.
Jenis limbah yang dibuang ke red stream bin:

  • Amalgam;
  • Kapsul Amalgam
  • Gigi dengan tumpatan Amalgam
  • Cairan X-Ray Individual
  • Cairan Developer
  • Cairan fotokimia lainnya: fixer, air yang terkontaminasi developer
  • Lead Foils;
  • atau benda lain yang mengandung metal “berat”

Contoh container yang lebih spesifik:

 syarat: leakproof, rigid
Untuk
  • Amalgam;
  • Kapsul Amalgam
  • Gigi dengan tumpatan Amalgam



syarat: leakproof, rigid
Untuk : Lead Foils


Untuk
  • Cairan X-Ray Individual
  • Cairan Developer
  • Cairan fotokimia lainnya: fixer, air yang terkontaminasi developer



Untuk benda-benda lain yang mengandung metal berat.

General Dental Service Waste Issues
Penanganan Limbah Dental secara Umum
Seluruh container limbah (kantung dan wadah/ bags and bins) harus menunjukkan identitas lokasi untuk kantung limbah ditandai dengan tag (label) identifikasi, sementara untuk bins/wadah dengan label cetak yang disediakan.

Tipe limbah yang ditulis pada label identifikasi usahakan dalam mode BOLD.
Kantung harus dibuang secara berkala, terutama jika ¾ nya sudah penuh. Jangan sampai limbah melebihi 4 kg. Kantung harus diiikat dengan kencang dan diamankan.

Ada pula dokumentasi legal yang harus diisi sebelum dan saat pengangkutan limbah dental. Dokumen ini harus ditandatangani oleh orang yang ada di lokasi, yang bertindak sebagai  penghasil limbah atau “producer of the waste”.

General “Household” Waste
Limbah Rumah Tangga
Saat ini juga diistilahkan sebagai Mixed Municipal Waste, yakni limbah yang tidak terkontaminasi, tidak berbahaya dan tidak infeksius (bukan limbah klinis).
Limbah ini ditempatkan pada kantung hitam dan dapat diangkut oleh petugas kebersihan pada umumnya.
Memang di Indonesia (setahu saya) belum ada pihak yang berkonsentrasi mengolah limbah kedokteran gigi seperti amalgam, dan lain sebagainya agar tidak terlalu mencemari lingkungan. Tapi paling tidak dengan lebih dulu memisahkan limbah-limbah tersebut kita bisa lebih waspada dalam memperlakukannya, dengan tidak menyatukannya dengan limbah rumah tangga misalnya.. 

Pengelolaan limbah kedokteran gigi sebenarnya bisa menjadi celah bisnis yang menguntungkan. Di luar negeri pihak pengelola bisa medaur ulang limbah tertentu seperti lead foils yang digunakan untuk membungkus film X ray.

sumber:



January 06, 2012

Limbah Kedokteran Gigi

Menurut Washington State Departement of  Ecology, jenis limbah kedokteran gigi yang dianggap berbahaya untuk lingkungan adalah:

·         Limbah Amalgam, termasuk:
o   Contact  and noncontact scrap amalgam
o   Amalgam sludge dari separator
·         Elemental mercury
·         X-ray fixer yang sudah digunakan
·         X-ray developer yang berlum digunakan
·         Lead foil dari film x-ray
·         Lead apron yang sudah aus
·         Lead lines boxes
·         Larutan pembersih dan disinfectant

Untuk menangani hal tersebut, di luar negeri diterapkan konsep Best Management Practice in the Dental Office (BMP). Standar minimum BMP yang direkomendasikan didasarkan pada dua konsep:
  1. Dokter gigi harus berusaha menghasilkan limbah kedokteran gigi seminimal mungkin dari kliniknya
  2. Limbah kedokteran gigi dikumpulkan, disimpan dan dikelola secara benar
Mengurangi penggunaan dan mendaur-ulang limbah kedokteran gigi sebisa mungkin adalah pendekatan yang lebih ditekankan karena akan mengurangi jumlah biaya yang diperlukan.

Jika daur ulang limbah kedokteran gigi sulit dilakukan, maka diperlukan metode pembuangan limbah buangan kedokteran gigi sebagai bahan yang dianggap berbahaya. Di luar negeri banyak agensi pembuangan limbah cair yang memiliki program pengumpulan untuk limbah yang dianggap berbahaya untuk “produsen” limbah dalam skala kecil seperti penyedia layanan kesehatan gigi. 

Contohnya, adanya program conditionally-exempt small quantity generator (CESOG) yang dapat menerima 200 pound dari kombinasi scrap amalgam, larutan fixer x-ray dan lead foil dalam tiap bulannya. Sementara program semacam ini di Indonesia masih belum jelas keberadaan dan regulasinya.

sumber:

Bahaya Limbah Medis

Paparan terhadap limbah kedokteran suatu saat dapat menyebabkan penyakit. Limbah yang dianggap berbahaya dari pelayanan kesehatan memiliki karakteristik:

  • Mengandung agen infeksius
  • Mengandung benda tajam
  • Mengandung zat kimia atau obat berbahaya
  • Genotoxic
  • Bersifat radioaktif
Limbah kedokteran dapat dihasilkan dari rumah sakit, klinik, laboratorium, klinik dokter gigi dan farmasi. Terpisah dari kuantitas yang dihasilkan, sumber-sumber tersebut memproduksi jenis limbah yang berbeda yang juga memiliki metode penanganan dan pembuangan yang berbeda.


Setiap limbah pasti memiliki efek yang tidak baik, apalagi pada limbah medis, pasti ada risiko terkena cedera atau terinfeksi. Individu yang rentan terpapar limbah medis ini adalah


  • Staff medis: dokter, dokter gigi, perawat, hospital maintenance personnel
  • Pasien
  • Pekerja  pendukung yang terkait pelayanan kesehatan: laundry, layanan pengolahan limbah
  • Pekerja di fasilitas pembuangan limbah, seperti pemulung.
  • Masyarakat umum, terutama anak-anak yang dapat bermain dengan barang yang mereka temukan di tumpukan sampah yang dibuang di luar fasilitas kesehatan.. berbahaya bukan??


Risiko Limbah medis bagi Kesehatan Masyarakat dan Keselamatan Kerja


·         Baik staf klinik maupun pekerja kebersihan dapat terluka karena limbah yang tidak dibungkus dengan baik. Dalam hal ini, benda tajam adalah kategori yang paling berbahaya.

·         Banyak kecelakaan terjadi karena syringe atau benda tajam lain tidak dikumpulkan di safety boxes, atau bahkan karena tempat pembuangannya sudah terlalu penuh

·         Masyarakat umum dapat terinfeksi baik langsung maupun tidak langsung melalui beberapa jalur kontaminasi

·         Membuang limbah medis di area terbuka memiliki efek bahaya besar bagi populasi. Praktik “daur ulang” yang sering terjadi dan dilaporkan adalah adanya penggunaan kembali jarum suntik yang tentu saja adalah masalah paling serius di beberapa negara.

·         WHO memperkirakan lebih dari 23 juta orang terinfeksi hepatitis B, C dan HIV karena praktik penyuntikan yang tidak aman (menggunakan kembali syringe dan jarum tanpa sterilisasi)



Risiko tidak langsung melalui lingkungan hidup



·         Pembuangan limbah medis pada area yang tidak terkontrol memiliki efek langsung bagi lingkungan dengan adanya kontaminasi tanah dan air tanah

·         Jika selama pembakaran sampah udara tidak tersaring dengan baik, udara tersebut dapat mengakibatkan penyakit bagi populasi terdekat


Mengurangi risiko yang disebabkan oleh limbah medis membutuhkan kerjasama dan metode yang dikerjakan secara paralel pada level manajemen, pelatihan, peraturan, teknis, dan finanaial. Tindakan bukan hanya dilakukan oleh staf medis/dental tapi juga oleh individu-individu di level politik regional dan nasional.

sumber:
http://www.healthcarewaste.org/basics/overview/